Tuesday, 22 March 2016

Soal Aplikasi Online, Menteri Jonan: Tidak Perlu Ubah Regulasi.

Wolfe, Jakarta - Keberadaan angkutan Online Berbasis Aplikasi mulai menuai pro kontra. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak perlu dilakukan perubahan regulasi atau Undang-undang terkait hal itu.

''Saya kira nggak perlu diubah regulasinya. Sudah ada semua tinggal ikuti. Apa yang perlu diubah?,'' kata Jonan saat menggelar Jumpa Pers dikantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pusat Selasa(22/3/2016).

Undang undang yang dimaksud adalah Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Jonan mengatakan UU tersebut tidak perlu direvisi.

Sementara terkait intruksi Presiden Jokowi yang memerintah adanya asas keadilan, Jonan mengatakan bahwa asas keadilan yang dimaksud yaitu semua angkutan umum diperlakukan sama.

''Loh asas keadilan tanya saya, saya Menteri tekhnis. Asas keadilan itu semua platform sama, ururs izin, Badan usaha, seperti, kalo supir Sim A Umum ya Sim A semua, itu asas keadilan,'' ujarnya.

UU Lalu lintas angkutan jalan tidak mengurus sitem reservasi, proses bisnisnya nggak diurus anda pakai IT atau tidak, kita itu mengatur sarana dan prasarana transportasinya yang dimasalahkan itu,''jelasnya.

Namun menurut Jonan, angkutan online berbasis aplikasi harus didaftarkan seperti angkutan umum lainnya.

''Kita terapkan Undang undang. Kalau daftar ya urus didaftarkan, kalau KIR ya urus di KIR. Di KIR ada yang bilang tadi saya lihat di tv ada yang bilang KIR itu bisa cek dengan sistem aplikasi, ya makanya tiap 6 bulan deck ya di chek dengan aplikasi, mobilnya dikasih stiker dan sebagainya,'' katanya.




Sumber: detik.com

0 komentar:

Post a Comment