Tuesday, 1 March 2016

Pengedar Sabu Berbungkus Uang Di Tangkap Polres Aceh Singkil

Subulussalam - Tiga pelaku pengedar Sabu-sabu warga Pemko Subulussalam ditangkap tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil.Penangkapan tiga pelaku yang terbukti pengedar barang terlarang itu Senin(29/2016) sekitar pukul 17.00 wib.

Ketiga pelaku tersebut antara lain, DS(23) warga Pegayo Subulussalam ; MD(29) warga Subulussalam Kota dan JK(29) warga Syekh Kuala, Subulussalam Timur, Pemko Subulussalam.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan Sik melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Rendi Oktama SH mengatakan, Kronologis penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotik dan Obat Terlarang(Narkoba) Senin(29/2016) sekitar pukul 17.00 wib.

Target Operasi(TO) berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba golongan 1 jenis sabu sedang melakukan transaksi Obat-obatan terlarang lokasi bersebelahan dengan SDN 2 Subulussalam kota,'' kata Eko.

Jadi tindak lanjut dari laporan warga itu, kata Eko, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil segera menuju lokasi, yang dipimpin olehnya. Setelah tim Reserse tiba di TKP berhasil meringkus pelaku dan didapat dari tangan tersangka DS berupa satu macam paket kecil Narkoba golongan satu jenis sabu yang akan dijual dengan harga pengakuan tersangka 4 Ratus ribu rupiah. ''Modus penjualan dibungkus di dalam plastik putih berlist merah, dan dibalut dalam gulungan uang kertas pecahan 5 ribuan,'' ungkap Eko.

Setelah itu, lanjut Eko, introgasi pengembangan tersangka DS bahwa pengakuannya mendapat barang haram tersebut dari MD warga malikul Saleh, Subulussalam Kota. Mendapat informasi dari pengakuan tersangka tanpa membuang waktu, tim res narkoba sembari membawa tersangka DS menuju lokasi TKP lokasi dan berhasil menangkap MD dan menggeledah juga dan mendapatkan info Narkoba yang diperjual belikan miliknya sudah di berikan kepada rekannya yang bernama JK warga Kuala Subulussalam Timur, Subulussalam guna diedarkan dan diperjual belikan.

Kemudian pukul 22:00 wib, menit itu juga tim yang menuju rumah tersangka JK. kebetulan saat penangkapan dilakukan dan penggeledahan dirumah tersangka JK di dampingi perangkat desa dalam pengeledahan di dapat barang haram berupa narkotika gol 1 jenis sabu, yang ditaruh di dinding ruangan tamu rumah JK dan diselip tersangka di lembaran kertas bukti slip tv prabayar miliknya yang tergantung di badan dinding rumahnya.

''Kemudian setelah berhasil meringkus ketiga Tersangka target Operasi didapat satu paket kecil sabu-sabu berbungkus pelastik putih berlist merah, dan barang bukti yang yang terbukti sabu telah diamankan ke Mapolres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut,'' tandas Eko.*

0 komentar:

Post a Comment