Wolfe,Singkil - Empat pelaku penyelundupan kayu(Ilegal Loging) yang tertangkap di Subulussalam 18 Februari 2016 lalu resmi ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat Pelaku yang tertangkap atas kayu perambahan Hutan itu yakni NS, BR, SR, dan TT. ''Tertangkapnya empat pelaku terbukti membawa dokumen surat perkayuan yang sudah Kadaluarsa'' Kata Kapolres Aceh Singkil AKBP M. Ridwan Sik dalam Konfrensi Pers pada acara Saweu Kupie Senin(7/3) di Caffe X-Tra Meriam Sipoli Rimo, Aceh Singkil.
Dikatakan pemilik kayu adalah NS dibantu SR salah satu Pegawai Negeri Sipil jabatan Kasi Tehnik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam Kegiatan Ilegal tersebut, Kata M. Ridwan, Dokumen atau izin pengolahan kayunya sudah kadaluarsa modusnya, diganti tanggal dan tahunnya, dengan begitu kegiatan usaha penyelundupan kayu ilegal ter itu dapat memperlancar.''Jenis Kayu keras dan campuran,'' ujar M.Ridwan.
Jadi, sambung Ridwan, asal kayu dari Subulussalam itu, pemalsuannya bisa jerat hukuman UU no 21 tentang pencegahan dan pemberantasa perusakan Hutan yang Ancamannya 5 sampai 6 Tahun kurungan penjara.
''Kasus maraknya modus Ilegal logging ini masih kita dalami hingga ke penadahnya yang kemungkinan besar cukongnya berada diluar daerah. ''yang jelas ini merupakan pekerjaan Mafia Kayu, Ilegal logging sudah masuk tahap kedua,'' tandas Ridwan.
Dalam agenda tersebut Kapolres juga meminta segenap wartawan Aceh Singkil untuk terus mengkampanyekan betapa bahayanya Kasus Narkoba dimana telah 10 Kasus dan 12 Tersangka selama awal tahun 2016 ini berjalan.
0 komentar:
Post a Comment