Tuesday, 15 March 2016

Begini Dampak Narkoba Menurut Al-Qur'an

Wolfe Khazanah - Setahun terakhir ini begitu maraknya berita-berita Narkoba yang disuguhkan sejumlah media, baik media cetak maupun elektronik di Negeri kita tercinta ini.

Berita maraknya pemakaian Narkoba yang tertangkap terutama dikalangan remaja. Akibat dampak pemakaian obat-obatan terlarang tersebut, banyak orang yang mejadi korban, kematian maupun hidup tanpa harapan masa depan, yang hanya menjadi beban orang di sekelilingnya.

Kendati para pengedar obat terlarang tersebut telah banyak di tangkap dan divonis hukuman, namun keadaan nampaknya belum dapat menggembirakan kita semua.

Adanya reaksi dari berbagai kalangan baik itu kalangan pemerintah atau Masyarakat, mulai banyak mengkampanyekan perang terhadap barang haram ini. Hal ini dibuktikan banyaknya adanya kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar SMP dan SMA yang rentan akan tren pemakaian Narkoba. Serta di kibarkan juga syiar dengan membuat spanduk-spanduk dijalanan yang berbunyi akan perang terhadap Narkoba.

Apabila Narkoba tidak diperangi, maka akan menjadi konsumsi para remaja harapan bangsa. Bayangkan, apabila hal tersebut melanda Generasi muda Negeri kita Indonesia tercinta, maka Negeri ini akan kehilangan Generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa pada masa depannya.

Obat-obatan terlarang selain merusak jasmani, juga merupakan salah satu hall yang dilarang oleh Allah SWT. Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur'an yang artinya: ''Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan''.(QS: Al-Maidah:90).

Pada ayat tersebut bila kita hayati pada kata ''Khamar'', yang merupakan padanan dari Narkoba, yang juga disejajarkan dengan judi, sesaji untuk berhala, serta panah-panah ramalan dalam hal ini adalah undian, semuanya itu dikategorikan Allah SWT dengan rijs. Dan Rijs adalah perbuatan yang keji serta sangat nista dan merupakan amalan Syaitan. Karena semua pekerjaan tersebut oleh Allah SWT diperintahkan untuk di jauhi, yang sesuai dengan firmannya dalam surat Al-Maidah ayat 90 pada kata ''fajtanibuuh'', maka jauhilah atau hindarilah. Begitu pula mengenai hukum penggunaan Narkoba, telah dijelaskan oleh para Ulama Madzhab. Sehingga dalam istilah para Ulama, Narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot(pembuat lemah) atau mukhoddirot(pembuat mati rasa).

Pada dasarnya obat-obat terlarang tersebut pada dosis tertentu dapat dijadikan obat, seperti halnya obat pembius, akan tetapi penggunaannya dipandang salah apabila pemakaiannya diluar indikasi medis. Seperti, apabila pemakaian yang terus menerus menyalahi aturan, akan menimbulkan ketergantungan dan kehilangan keseimbangan akal, gangguan jiwa dan bahkan pula kematian, hal inilah yang sering terjadi.

Peran Guru dan Orang tua serta Masyarakat juga penegak hukum sepakat mempersempit ruang gerak pengedar alias pebisnis kotor barang haram itu.*




foto:Mushollarapi.blogspot.com

0 komentar:

Post a Comment