Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil Samsul Bahri, SH
Singkil - Tahun 2016 ini Dinas Syariat Islam fokus memprogramkan Sosialisasi tentang Dinul Islam di tiap-tiap seluruh Kecamatan Aceh Singkil, sesuai DPA. Penyuluhan itu Sesuai dengan RKA.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil Samsul Bahri, SH ditemui wartawan Kamis(25/02/2016) di ruangan kerjanya mengatakan, Qanun Aceh Nomor:6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Disahkam sejak tanggal 23 Okt 2014 masehi, Qanun berlaku setahun setelah di Undangkan.
2015 bulan November sudah harus dilaksanakan, jadi langkah kita 2016 ini, kita berikan penerangan seluruh aceh Singkil, dan bila sudah disosialisasikan sudah mengikat.
''Kemudian masyarakat kita bisa memahami akan peraturan yang berlaku dan menyadari, apabila dilanggar akan dihukum sesuai dengan Qanun yang berlaku jangan terkena, Dinas akan terus Sosialisasikan.
''Contohnya, Seperti minum Khamar(minuman keras) bila hukum ini nanti berjalan, setiap orang minun kamar dihukum Uqubat hudut cambuk 40 kali yang menyangkut pasal 15 ayat 1 Qanun Aceh Hukum Jinayat,'' jelas Sampul,'' jelas Samsul.
Jadi, lanjut Samsul, Qanun Provinsi Aceh No 12 tahun 2003, tentang khamar, Nomor 12 tahun 2013 tentang khalwat, dan qanun Aceh Nomor:14 tahun 2003 tentang mesum ketiga Qanun tersebut tidak akan berlaku lagi, tapi penerapannya tetap dijalankan bahkan lebih berat.
0 komentar:
Post a Comment