Singkil –
Komisi Satu(I) DPRK Aceh Singkil mulai adakan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu
tingkat Kabupaten(Panwaskab). Proses Rekrutmen ini dimulai pada tanggal 9
sampai dengan 9 Februari 2016.
Sekertaris DPRK Aceh Singkil Ahmad Rivai, SH ditemui
Bahari News Rabu(10/2/2016) menyebutkan, proses rekrutmen calon Anggota
Panwaskab yang ditangani oleh Komisi I DPRK Aceh Singkil ini prosesnya tetap
berpedoman pada Undang – Undang Pemerintah Aceh(UUPA) Nomor: 11 tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor: 7
tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh.
“Tahapan awal pendaftar Panwaskab yang lolos seleksi,
akan memilih calon sebanyak 15 orang, selanjutnya 15 Calon yang lolos seleksi,
akan mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan. Setelah itu kemudian dilakukan
perengkingan hingga penetapan 5 peringkat teratas dalan Paripurna DPRK Aceh
Singkil nantinya,” jelas Rivai.
Kemudian, kata Rivai, 5 nama yang telah berhasil
nantinya di tetapkan DPRK, di usulkan kepada Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)
Provinsi Aceh, untuk di sahkan paling lambat 40 hari sebelum tahapan pertama
Pemilu 2017 dimulai.
Sementara pantauan
Bahari News memasuki hari ke-2 pendaftaran Calon Panwaskab yang diterima
Panitia Sekertariat DPRK Aceh Singkil telah menerima 15 berkas pendaftar.
0 komentar:
Post a Comment