Saya
mempunyai teman perempuan yang beragama non muslim, dia bertanya kepada saya
kenapa muslim itu boleh berpoligami, sedangkan dalam agama kami itu dilarang
berpoligami, apa tidak menyakiti istri pertamanya.??
Maka
dari itu saya terinspirasi dan mencari tahu bagaimana poligami itu menurut
hukum islam.
Setelah
saya baca buku, artikel, tafsir Qur'an dan hadist, memang di perbolehkan. Tetapi, harus
memenuhi syarat-syarat yang di penuhi, bukan di karenakan boleh poligami sesuka
hati main nikah aja.Kalau anda mau berpoligami secara agama islam penuhi
terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini.
1.
Mampu berbuat adil
Mampu berbuat adil adalah suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata,
tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak pilih kasih terhadap
istri tua atau muda.
Dalam
surat An Nisa' ayat 129 Allah SWT berfirman :
“Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu
cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).
Dari
firman Allah SWT tersebut menyatakan bahwa kita sebagai manusia biasa tidak
dapat berlaku adil, apabila kita tetap melaksanakannya (poligami) dimana dalam
pernikahan itu kita tidak dapat Adil terhadap istri-istri maka hukumnya haram
(tidak boleh) dan pelakunya akan datang pada hari kiamat seperti yang di
jelaskan pada hadist berikut : Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang memiliki dua orang
istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang
pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133,
Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits
tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949)
Maka dari
itu kalau kita tidak dapat berlaku adil cukup satu istri saja seperti dalam
surat An Nisa' ayat 3 Allah SWT berfirman :
“kemudian jika kamu khawatir tidak
mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja”
(QS. An-Nisa: 3)
Dalam
syarat pertama yaitu adil, dan dalam firman-firman Allah swt tersebut manusia
biasa seperti kita tidak mampu berbuat adil, maka dari itu cukup satu istri
saja.
Jangan
di karenakan nafsu menimbulkan fitnah terhadap agama muslim, dan dapat
menimbulkan putusnya silaturahmi dengan meninggalkan tanggung jawab sebagai
orang tua. Maka dari itu berfikirlah sebelum bertindak..
0 komentar:
Post a Comment