Sunday, 21 February 2016

Hukum Tentang Berpoligami Menurut Ajaran Islam


Saya mempunyai teman perempuan yang beragama non muslim, dia bertanya kepada saya kenapa muslim itu boleh berpoligami, sedangkan dalam agama kami itu dilarang berpoligami, apa tidak menyakiti istri pertamanya.??

Maka dari itu saya terinspirasi dan mencari tahu bagaimana poligami itu menurut hukum islam.
Setelah saya baca buku, artikel, tafsir Qur'an dan hadist, memang di perbolehkan. Tetapi, harus memenuhi syarat-syarat yang di penuhi, bukan di karenakan boleh poligami sesuka hati main nikah aja.Kalau anda mau berpoligami secara agama islam penuhi terlebih dahulu syarat-syarat berikut ini.

1. Mampu berbuat adil
    Mampu berbuat adil adalah suatu sikap yang tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak pilih kasih terhadap istri tua atau muda.
Dalam surat An Nisa' ayat 129 Allah SWT berfirman :

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).

Dari firman Allah SWT tersebut menyatakan bahwa kita sebagai manusia biasa tidak dapat berlaku adil, apabila kita tetap melaksanakannya (poligami) dimana dalam pernikahan itu kita tidak dapat Adil terhadap istri-istri maka hukumnya haram (tidak boleh) dan pelakunya akan datang pada hari kiamat seperti yang di jelaskan pada hadist berikut : Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949)

Maka dari itu kalau kita tidak dapat berlaku adil cukup satu istri saja seperti dalam surat An Nisa' ayat 3 Allah SWT berfirman :

kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja” 
(QS. An-Nisa: 3)

Dalam syarat pertama yaitu adil, dan dalam firman-firman Allah swt tersebut manusia biasa seperti kita tidak mampu berbuat adil, maka dari itu cukup satu istri saja.
Jangan di karenakan nafsu menimbulkan fitnah terhadap agama muslim, dan dapat menimbulkan putusnya silaturahmi dengan meninggalkan tanggung jawab sebagai orang tua. Maka dari itu berfikirlah sebelum bertindak..

0 komentar:

Post a Comment