Ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah
perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit,
seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya. Sedangkan makna ruqyah secara
etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan
tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau
mengobati bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan
sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang
meruqyah atau yang diruqyah.
Pembagian Ruqyah
Didalam
syariat islam ruqyah ada dua macam yaitu, ruqyah
syar'iyah dan ruqyah syirkiyah.
Ruqyah syariyah yaitu ruqyah yang benar
menurut syariat Islam diantaranya dengan cara membacakan ayat
Al-Qur'an, sebagaimana di antara nama surat Al-Fatihah adalah Ar-ruqyah, meminta perlindungan kepada
Allah, zikir dan doa dengan maksud menyembuhkan sakit.
Sedangkan Ruqyah Syirkiyah adalah yang biasa
dipraktekkan para dukun. Ruqyah di kalangan para dukun dikenal dengan istilah
jampi-jampi atau mantra. Ruqyah yang
syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria
tersebut maka ruqyah tersebut
tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun.
Kriteria ruqyah yang syar’i
(yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut ini:
- Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan.
- Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya.
- Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak.
- Isi ruqyah jelas maknanya.
- Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya).
- Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan.
- Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis.
Sebagaimana dinukil dari "Fathul
Majid", Imam As-Suyuti berkata,
“Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan
ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat
Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna
(diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin
Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Dari kriteria-kriteria di atas dijadikan tolok ukur untuk
dapat mengkategorikan mana praktek ruqyah yang benar dan mana yang menyimpang.
Jika si pelaku menggunakan mantera-mantera yang tidak jelas maknanya,
menggunakan do’a yang tidak dipahami, atau menyembuhkan dengan jalan
memindahkan penyakit yang diderita ke hewan, maka hal seperti ini dikategorikan
sebagai tindak perdukunan. Lebih terlarang lagi apabila di dalamnya menggunakan
jampi-jampi yang jelas-jelas mengandung kesyirikan, meminta tolong pada jin,
atau meminta agar kita menyembelih hewan tertentu untuk jin. Yang seperti ini
jelas syirik. Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa dia mendengar
rasulullah Bersabda :
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet
adalah syirik.”
Hadits
ini menunjukkan akan adanya jampi-jampi atau mantra-mantra yang mengandung
kesyirikan, dan semoga kita sebagai ummat muslim terhindar dari perbuatan syirik,







0 komentar:
Post a Comment